Selasa, 02 Desember 2008

PENGUMUMAN

Putusan MK terkait Pilkada Jatim Putaran II :

1. Memerintahkan KPUD JATIM untuk melakukan PEMILIHAN ULANG di 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan dalam kurun waktu 60 hari.

2. Memerintahkan KPUD JATIM untuk melakukan PENGHITUNGAN ULANG di Kabupaten Pamekasan dalam kurun waktu 30 hari.

Demikian harap maklum.

Tidak ada komentar: