Senin, 10 November 2008

BIAYA PENYELENGGARAAN PILKADES DESA ALASTLOGO

Rapat panitia pilkades desa Alastlogo kec.Lekok kab.Pasuruan, yang juga dihadiri oleh Sekcam Lekok dan Kaur Pemerintahan Kec.Lekok, juga dihadiri oleh BPD Alastlogo, telah memutuskan biaya penyelenggaraan pilkades desa Alastlogo :

1. Dana bantuan Desa Rp.0,-
2. Dana bantuan Pemda Rp.5.000.000,-
3. Dana swadaya masyarakat Rp.35.000.000,-.

Dana swadaya masyarakat dalam hal ini ditanggung oleh Bakal Calon. Tidak mungkin kan masyarakat ditarik iuran untuk penyelenggaraan pilkades. Dana ini ditanggung renteng oleh Bakal Calon. Kalau Bakal Calonnya 3 orang, maka dana Rp.35 juta itu dibagi 3 orang. Ini akan didapatkan angka Rp.11.666.667,- per orang. Biaya ini harus sudah dilunasi oleh Bakal Calon tanggal 17 November 2008, sesuai dengan hasil rapat.

Sementara itu, berkas calon yang masuk ke panitia baru 2 orang, yaitu Solihin dan Sukarlin. Setelah semua berkas Bakal Calon masuk, maka akan dilakukan pemeriksaan berkas. Dan kalau semua berkas dinyatakan lengkap dan benar, maka akan dilakukan pengundian nomor. Baru setelah pengundian nomor, Bakal Calon boleh memasang gambar/foto, spanduk, poster dan lain-lain. Penyampaian visi dan misi juga akan dilakukan dengan mengundang semua potensi yang ada di desa. Antara lain :
- Perangkat Desa dan BPD.
- Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
- Tokoh Pemuda.
- Masyarakat umum.
- Dan lain-lain.

Sekian, terima kasih.

7 komentar:

Anonim mengatakan...

OKEHDEH

Anonim mengatakan...

Kalau q boleh nax...gimana jika sampai tgl yang ditetapkan salah satu calon gak melunasi dana tersebut? mohon tanggapannya...

Anonim mengatakan...

Kmungkinan besar calon yg blum lunas gugur/di anggap mengundurkan diri.mkzy.

Anonim mengatakan...

Bagaimana kalau berkampanye sebelum waktu yang di tetapkan oleh panitia

Anonim mengatakan...

Gmn tanggapan Mamak rus tentang apa yg di bilang Wahyudil ?apa gak ada masalah? kuharap tanggapan mamak.

Suhan Al-Fasuruanie mengatakan...

Panitia telah memutuskan bahwa penerbitan gambar/foto, poster, spanduk dan lain-lainnya, setelah pengundian nomor. Bila melanggar akan diberi peringatan.

Anonim mengatakan...

menjawab pertanyaan saudara wahyu;soal kampanya terselubung,dalam pesta demokrasi krap dilakukan oleh partai2 politik walau itu dibilang sebuah pelanggaran...jadi pelanggaran yang dilakukan oleh simpatisan masing2 calon cendrung meniru pola2 partai politik peserta pemilu.tanggapan saya sejauh mana ketegasan panitia dlm melaksanakan tugasnya.sukses dan tidakx pikades itu bergantung pada panitia pelaksana itu sendiri.....