Senin, 17 November 2008

NOMOR URUT CALON KEPALA DESA ALASTLOGO

Panitia Pilkades desa Alastlogo kec. Lekok kab. Pasuruan telah memeriksa berkas-berkas pengajuan Bakal Calon Kepala Desa Alastlogo. Dari 3 Bakal Calon, telah dinyatakan lulus semua.
Setelah dinyatakan lulus semua, maka dilakukan pengundian nomor urut gambar. Hasilnya adalah sbb :

1. S A H A L
2. S U K A R L I N
3. S U L I H I N

Disamping pengundian nomor urut gambar, dilakukan pula kesepakatan-kesepakatan antara ketiga calon, yaitu :

1. Kampanye/pemasangan gambar/poster/spanduk sudah bisa dilakukan mulai hari ini, Senin, 17 Nopember 2008 sampai dengan H-3, Kamis, 27 Nopember 2008.
2. Gambar tidak boleh dipasang di rumah-rumah penduduk.
3. Panitia tidak menyediakan transportasi bagi pemilih, demikian juga calon tidak diperkenankan menyediakan transportasi bagi pemilih.
4. Calon datang sendiri ke Tempat Pemungutan Suara.
5. Calon tidak boleh membawa Handphone dan Senjata Tajam.
6. Pencoblosan dimulai jam 07.00 WIB, walaupun calon belum datang.
7. Calon pulang sebelum dilakukan perhitungan suara, diantar mobil dan dikawal oleh Polisi.
8. Saksi dari masing-masing calon maksimal 2 orang.

Sementara itu, jumlah hak pilih sementara adalah 3.053. Tersebar di 3 Dusun, masing-masing Dusun adalah sbb :

1. Dusun Tlogo = 777.
2. Dusun Krajan = 872.
3. Dusun Gunungawu = 1.404.

Jumlah pemilih ini masih bisa bertambah atau berkurang. Bagi siapa saja yang merasa belum terdaftar sebagai pemilih, silahkan dicek dan ditanyakan di Ketua RT masing-masing. Karena panitia masih memberikan waktu sampai H-1 sebelum Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) ditanda-tangani oleh ketiga calon.

Tidak ada komentar: