Hasil perhitungan suara pilkada Jatim putaran II yang telah diselesaikan oleh KPU Jatim adalah sbb :
1. Pasangan Khofifah - Mudjiono ( Ka-Ji ) 7.669.721 ( 49,80 % )
5. Pasangan Soekarwo - Saifullah Yusuf ( Karsa ) 7.729.944 ( 50,20 % )
Total suara sah sebanyak 15.399.665. Sementara suara yang tidak sah sebanyak 506.343.
Dengan demikian, yang berhak menjadi Gubernur Jawa Timur periode 2008-2013 adalah pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf ( Karsa ).
6 komentar:
Kalah lagi....kalah lagi. Capek deh.
5f klo gue bole nx apa itu ud keputusan terahir? maslahx ktxa di pulau madura sana akan di adakan penghitungan ulang apa pencoblosan ulang? makazy.
Kalau tu da keputusan KPU berarti tu da merupakan pilihan mayoritas masarakat jawa timur.kehendak rakyat adalah kehendak Allah.ingat itu!...ingat ingat ting.
Pemilihan ulang ataupun penghitungan ulang, yang memutuskan adalah pengadilan. Kubu Ka-Ji punya waktu 3 hari untuk menerima atau menolak keputusan KPU. Lewat 3 hari tidak memasukkan tuntutan di pengadilan, maka dianggap menerima hasil keputusan KPU.
lalu andai kubu KA-JI mau nuntut apa modal utama yg mendasari tuntutanxa?
Kan kubu Ka-Ji memprotes adanya kecurangan. Ya bukti itu yang dijadikan dasar. Klo tdk punya bukti, ya jangan bilang ada kecurangan. Itu namanya fitnah. Sekali lagi fitnah. Titik.
Posting Komentar